BOGOR – Pengelolaan keuangan di pemerintahan desa di Kabupaten Bogor, dinilai masih carut marut. Dari 411 desa se-Kabupaten Bogor, hanya 50 desa yang sudah tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan, sedang 361 sisanya desa masih amburadul.
Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Adang Suptandar, Jumat, berdasarkan hasil audit pertengahan April hingga awal Maret lalu, pihaknya banyak menemukan masalah administrasi dan pengelolaan keuangan.
“Hasil audit di lapangan, diketahui hanya 50 desa yang memenuhi standar administrasi pengelolaan keuangan yang lumayan bagus, sedangkan ratusan desa lainnya lainnya masih carut marut,” katanya.
Kelemahan itu terjadi lantaran pemahamaan aparatur, terkait ketaatan aturan pengolahan keuangan, masih minim. Seperti, kelengkapan kuitansi dan meterai. “Memang sepele, tapi itulah tertib adminsitrasi, ” ucapnya.
Amburadulnya pengelolaan keuangan juga banyak ditemukan di 40 kecematan se-Kabupaten Bogor. “Dari 40 kecamatan hanya 28 kecamatan yang baiknya pengelolaan keuangannya,” tambahnya.
Lemahnya administrasi dan pengelolaan keuangan di tingkat desa dan kecamatan ini disesalkan Usep Saefullah, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bogor.
Menurutnya, seharusnya kesalahan tersebut tidak terjadi. Mengingat, aparat pemerintah di tingkat kecamatan sudah memahami aturan hukum terkait pengelolaan keuangan. “Masak, PNS tak tahu aturan. Kuitansi saja sampai tidak dibuat,” sesalnya.
Begitu pula di tingkat desa. Meski pimpinan desa berlatar belakang jabatan politis, pemerintah desa masih memiliki sekretaris yang notabene PNS. Dia mensinyalir lemahnya pengelolaan keuangan kemungkinan besar terjadi karena penyelewengan penggunaan anggaran.
“Bisa dari faktor disengaja hingga ketidaksengajaan,” katanya seraya meminta Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan membina aparat di tingkat kecamatan dan desa lebih serius lagi. (iwan/dms)
Ref. Poskota
Posting Komentar