Info Parungpanjang - Kondisi jalan utama Parungpanjang sejak hari Minggu (4/8) sudah mulai tidak dilalui truk pengankut tambang. Biasanya pemandangan rutin Parungpanjang tiap harinya didominasi truk kini nampak hanya kendaraan roda dua, angkot dan kendaraan pribadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menerbitkan
SK Nomor: 3820/AJ.201/DRJD/2013 tentang Pengaturan Lalu Lintas,
Pengoperasian Jembatan Timbang pada Masa Angkutan Lebaran.
Dikutip dari laman setkab.go.id, dalam SK itu disebutkan pada 4-8 Agustus, mobil pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, kendaraan pengangkut peti kemas dan mobil barang dilarang beroperasi di Provinsi Lampung, provinsi di seluruh Pulau Jawa, dan Bali.
Dikutip dari laman setkab.go.id, dalam SK itu disebutkan pada 4-8 Agustus, mobil pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, kereta gandengan, kendaraan pengangkut peti kemas dan mobil barang dilarang beroperasi di Provinsi Lampung, provinsi di seluruh Pulau Jawa, dan Bali.
"Dikecualikan dari ketentuan ini adalah kendaraan (truk) pengangkut
Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok,
pupuk, susu murni dan bahan antaran pos," bunyi ketentuan dalam SK
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan itu.
Dalam SK tersebut juga memuat aturan pengoperasian jembatan timbang yang
akan dihentikan pengoperasiannya pada 1-16 Agustus. Selanjutnya, lokasi
jembatan timbang itu dapat digunakan sebagai tempat peristirahatan bagi
pemudik yang membutuhkan
Sejumlah masyarakat menyambut baik dengan adanya larangan operasi menyambut lebaran tersebut, mengingat aktifitas mejelang lebaran khusunya dari dan menuju Pasar Parungpanjang cukup ramai.
Posting Komentar