Info Parungpanjang - PT Kereta Api Indonesia yang memberlakukan pembatasan penumpang menjadi 150% dari kuota kursi akhirnya dibatalkan setelah sejumlah penumpang melakukan aksinya di beberapa Statsiun. Aksi protes menolak kebijakan PT KAI DAOPS 1 Jakarta tentang pembatasan
penumpang kereta api KRD sesuai SK Menteri Perhubungan RI Nomor 691
Tahun 2011
Di Paungpanjang sendiri, ratusan calon penumpang memblokade perlintasan kereta api di Stasiun Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/9). Aksi
blokade melumpuhkan perjalanan kereta api jurusan Tanah
Abang-Rangkasbitung dan Tanah Abang-Merak.
Blokade ini membuat banyak penumpang di stasiun itu terlantar sehingga harus bekerja menggunakan moda transportasi lain bahkan tak jadi bekerja.
Setelah terjadi musyawarah dengan perwakilan penumpang akhirnya pihak KA melalui Kepala Statsiun Parungpanjang menginformasikan bahwa kebijakan tersebut dicabut. Alhasil penumpang yang semula melakukan blokade membubarkan diri dan perjalanan KA kembali berjalan dengan lancar.
Posting Komentar