Parungpanjang
Info Parungpanjang - Pengguna jalan khususnya Parungpanjang boleh sedikit lega dengan telah diberlakukannya jam operasional truk, pada jam tertentu truk khususnya tronton pengangkut batu tidak dapat melintas pada jam 06.00 sampai dengan 08.00 WIB dan pukul 15.00 sampai dengan 17.00 WIB. 

Namun seiring pemberlakuan jam operasional truk 8 ton (8T) tidak diiringi dengan sosialisasi dan kontrol pihak terkait yang masih sangat minim. Sosialisasi seperti rambu-rambu, informasi kepada pengemudi truk dan masyarakat umum membuat jam operasional kurang efektif. Pelaksanaan jam operasional terkesan hanya berlaku pada pagi hari, sedangkan untuk siang menjelang sore (15.00 - 17.00 WIB) masih dilanggar dan seperti tidak berlaku. 

Post a Comment